LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
KONGLOMERASI KEUANGAN CIPTADANA
TAHUN 2017
Konglomerasi Keuangan Ciptadana wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
Tata Kelola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (Transparency), akuntabilitas (Accountability), pertanggungjawaban (Responsibility), independensi (Independency) atau profesional (Professional), dan kewajaran (Fairness) secara terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan.
Tata Kelola Terintegrasi diterapkan pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam Konglomerasi Keuangan Ciptadana, dengan struktur konglomerasi* sebagai berikut:
PT Ciptadana Sekuritas Asia, ditetapkan sebagai Entitas Utama.
Sektor Keuangan: Perusahaan Efek (Manajer Investasi)
2. PT Ciptadana Multifinance.
Sektor Keuangan: Pembiayaan.
*Catatan: Struktur konglomerasi per 12 Oktober 2015 sesuai persetujuan OJK
Untuk mendukung penerapan Tata Kelola Terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan Ciptadana, PT Ciptadana Sekuritas Asia selaku Entitas Utama menyusun Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi yang merupakan pencerminan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi di seluruh LJK dalam Konglomerasi Keuangan Ciptadana.
Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Ciptadana tahun 2017 disusun berdasarkan :
Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Ciptadana tahun 2017 terdiri dari:
Untuk informasi lebih lengkap dapat dibaca melalui dokumen berikut:
Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi 2017.pdf