Faq 1

FAQ

Berinvestasi Saham ?

Berinvestasi saham berarti anda turut mempunyai, kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Dengan berinvestasi atau memiliki saham suatu perusahaan anda berhak untuk mendapatkan keuntungan dari pembagian deviden. Selain itu karena saham merupakan surat berharga, saham tersebut dapat diperjualbelikan.

 

Hasil apa saja yang dapat diperoleh dari berinvestasi saham ?

  1. Capital Gain yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham.

  2. Deviden yaitu bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemilik/pemegang saham.

  3. Hak Suara yaitu hak yang dimiliki oleh pemegang saham untuk memberikan suara pada RUPS perusahaan.

  4. Jaminan Tambahan yaitu saham dapat dijadikan agunan tambahan atas kredit.

 

Resiko berinvestasi saham ?

  1. Capital loss yaitu kerugian atas transaksi jual beli saham.

  2. Opportunity Loss yaitu kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi hasil yang diperoleh dari investasi saham.

  3. Kerugian Likuidasi yaitu nilai likuidasi perusahaan lebih rendah dari harga beli saham.

 

Dimana berinvestasi saham dapat dilakukan ?

Dengan bantuan perusahaan sekuritas, anda dapat berinvestasi saham pada :

  1. Pasar Perdana yaitu pasar dimana pertama kali suatu perusahaan menawarkan saham kepada masyarakat.

  2. Pasar Sekunder yaitu pasar dimana investor dapat melakukan jual beli atas saham yang telah tercatat di bursa.

 

Apa persyaratan berinvestasi saham melalui Ciptadana Sekuritas Asia?

  1. Untuk menjadi nasabah Ciptadana Securities calon nasabah mengisi formulir dan menandatangi perjanjian rekening efek reguler serta pernyataan dan kuasa untuk buka rekening dana nasabah di Bank Pembayar yang ditunjuk.

  2. Komisi transaksi untuk beli ____% dan jual ____% net. Negosiasi transaksi dapat diberikan untuk transaksi besar.

  3. Penerimaan hasil penjualan saham pada T+2.

 

Cara melakukan order transaksi?

  1. Nasabah melakukan order melalui sales dengan menggunakan telfon atau media komunikasi elektonik lainnya yang terekam, selama jam perdagangan Bursa Efek berlangsung.

  2. Sales menerima pesanan order nasabah melalui telpon, atau media komunikasi lain yang terekam dan tersimpan di server Perusahaan.

  3. Sales melakukan input pesanan ke dalam system Remote Trading Ciptadana Securities.

  4. Order nasabah yang memenuhi ketentuan system remote trading akan diteruskan ke trading engine Bursa Efek Indonesia.

  5. Untuk pesanan beli, jika kondisi melebihi limit trading nasabah atau ada kewajiban nasabah yang belum dilunasi, maka system Remote Trading Risk Management akan melakukan blocking ke System Remote Trading Ciptadana Securities secara otomatis dan pesanan beli nasabah tidak dapat teruskan.

  6. Untuk pesanan jual, jika nasabah tidak memiliki saham yang akan dijual, system Remote Trading otomatis akan menolak pesanan tersebut.

 

Kapan Pengaduan Konsumen dapat dilakukan?

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan apabila karyawan perusahaan terbukti melakukan tindakan yang merugikan nasabah.

 

Bagaimana cara melakukan pengaduan konsumen?

Nasabah dapat menghubungi bagian customer service atau mengirimkan surat kepada perusahaan dan memberikan kronologis kejadian nasabah sampai dengan dirugikan.

 

Bagaimana dengan tindak lanjut perusahaan?

Perusahaan akan menganalisa pengaduan yang dilakukan oleh nasabah dan akan menindaklanjutinya dalam waktu 20 hari kerja. Apabila terbukti perusahaan melakukan kesalahan yang merugikan nasabah maka perusahaan akan mengganti kerugian yang dialami nasabah.